REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Anggota Komisi B DPRD Kudus, Jawa Tengah, menyesalkan tidak hadirnya seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat yang membahas evaluasi kinerja tahun 2021.
"Padahal, rapat terkait evaluasi kinerja tersebut penting dalam rangka upaya pemulihan ekonomi daerah dan visi misi kepala daerah yang harus direalisasikan sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2024," kata Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat saat menyampaikan interupsi pada rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Penandatanganan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di DPRD Kudus, Senin (18/7/2022).
Selain itu, kata dia, rapat tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah. Atas permasalahan tersebut, setelah rapat paripurna selesai Anis yang merupakan politisi dari Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi kesimpulan rapat Komisi B DPRD Kudus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron yang memimpin rapat paripurna DPRD Kudus mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan surat rekomendasi dari Komisi B DPRD Kudus kepada Bupati Kudus. "Karena yang berwenang memberikan pembinaan terhadap OPD yang tidak hadir dalam rapat evaluasi kinerja merupakan Bupati Kudus," ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo menanggapi keluhan ketua komisi B DPRD Kudus mengungkapkan keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Saat itu, kata dia, yang bersangkutan memang meminta izin tidak bisa mengikuti rapat dengan Komisi B DPRD Kudus karena sedang menerima kunjungan tamu dari luar daerah bersama asisten. "Saya kira tidak ada permasalahan karena sudah diwakilkan oleh jajarannya," ujarnya.