Selasa 19 Jul 2022 14:52 WIB

Pemilik Usaha Parkir di Sleman Diminta Mengurus Izin

Saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan lewat aplikasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Lahan parkir (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Lahan parkir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman akan melaksanakan penertiban pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman. Sebagai langkah awal implementasinya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mulai melakukan sosialisasi pengelolaan perparkiran.

Kegiatan melibatkan lurah-lurah seluruh Sleman dan perwakilan pengelola parkir. Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana menilai, sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terkait pengelolaan parkir.

Selain itu, sosialisasi mengajak pelaku-pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir. Menghadirkan pula Kejaksaan Negeri, Polres, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Sleman sebagai narasumber.

"Pada kesempatan ini, kami mengundang perwakilan dari kalurahan dan sebagian pengurus parkir dengan harapan agar masyarakat, baik pribadi, badan hukum maupun kalurahan yang memiliki usaha perparkiran dapat segera mengurus perizinannya," kata Arip, Selasa (19/7/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Kustini Purnomo, menyampaikan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi pengelolaan perparkiran. Ia menilai, penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat.

Terlebih, mengingat Kabupaten Sleman memang memiliki potensi sumber daya yang terbilang besar. Antara lain lewat keberadaan objek wisata maupun pusat-pusat pendidikan dan perguruan tinggi yang melibatkan penggunaan area-area parkir.

Maka itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir. Sebab, saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan lewat aplikasi.

"Melalui OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman," ujar Kustini.

Sehingga, ia berpendapat, akan dapat mempermudah Pemkab Sleman untuk melakukan penataan tempat parkir dan pelayanan parkir. Kustini berharap, masyarakat yang memiliki usaha perparkiran bisa segera mengurus perizinan usaha perparkirannya.

Pemkab Sleman telah pula menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar acuan dalam pengelolaan parkir. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement