Senin 07 Nov 2022 20:04 WIB

Pemkot Malang Beri Penjelasan terkait Kontroversi Pembelian Bangunan di Kawasan Kayutangan

Harga jadi yang disepakati pada negosiasi terakhir sekitar Rp 26,7 miliar.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keterangan pers terkait pembelian bangunan untuk fasilitas lahan parkir di wilayah Kayutangan Heritage, Kota Malang, Senin (7/11/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keterangan pers terkait pembelian bangunan untuk fasilitas lahan parkir di wilayah Kayutangan Heritage, Kota Malang, Senin (7/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan penjelasan terkait rencana pembelian bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, Senin (7/11/2022). Klarifikasi ini diberikan lantaran rencana tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pengadaan tanah di Jalan Basuki Rahmat sebenarnya bermula dari pembuatan kajian manejemen dan rekayasa lalu lintas kawasan Klojen. "Itu tanggal 21 Juni 2021," kata Widjaja kepada wartawan di depan Balai Kota Malang.

Baca Juga

Setelah ada kajian, pemerintah melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait pengadaan tanah untuk kawasan parkir Kayutangan pada April 2022. Berdasarkan peraturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka disusun pembuatan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Tahapan ini dilaksanakan pada 21 April 2022. 

Selanjutnya, pemerintah melaksanakan sosialisasi kedua yang di antaranya kepada pemilik tanah pada 11 Juni 2022. Sesuai tahapan, maka dilaksanakan penetapan lokasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang per 19 Agustus 2022. 

Berikutnya, pemerintah membuat laporan penilaian pengadaan tanah untuk kajian penanganan parkir di Kawasan Kayutangan pada 28 Juli sampai 26 Agustus 2022. Lalu appraisal dikeluarkan pada 26 Agustus 2022 dan disusun oleh konsultan independen.

"Jadi Pemkot Malang melalui dishub dengan pemilik tanah, ibu Lisa dan dihadiri dari instansi terkait diantaranya KPK, Polres, kejaksaan pada 17 Agustus 2022. Di hari itu, kami juga ada proses negosiasi yang sebelumnya juga ada penawaran dari pemilik kepada kami. Jadi tanggal 17 Oktober itu proses negosiasi terakhir," kata dia.

Menurut Widjaja, harga jadi yang disepakati pada negosiasi terakhir sekitar Rp 26,7 miliar. Mengingat ada kesepakatan, maka dilaksanakan tahapan penunjukan notaris dengan nama Paulus Oliver Yusuf. Yang bersangkutan bertugas membantu proses jual beli atau pelepasan tanah untuk parkir Kawasan Kayutangan pada 17 Oktober 2022.

Selanjutnya, terdapat penandatanganan akta jual beli antara Kepala Dishub Kota Malang sebagai pengguna anggaran bersama dengan pemilik bangunan pada awal November. Pada kesepakatan itu juga disaksikan oleh Wali Kota, kejaksaan, dan perangkat daerah lainnya termasuk konsultan appraisal. Widjaja memastikan tahapan ini sifatnya hanya penandatanganan akta jual beli dan tidak ada proses pembayaran. 

Sehari berikutnya, pihaknya mendapat informasi dari berbagai masyarakat bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan seharga Rp 16 miliar. Mengenai kebenarannya, Widjaja tidak berani mengatakan benar atau tidaknya. Sebab, klarifikasi ini menjadi kewenangan dari pemilik tanah.

Hal yang pasti, kata dia, Dishub Kota Malang sebagai pengguna anggaran belum mencairkan anggaran sedikitpun dari rencana pembelian bangunan ini. "Karena informasi apapun harus saya perhatikan, semuanya bukan sebuah kebetulan. Ini memang harus kami klarifikasi tentang kebenaran dan kejelasan yang ada. Namun patokan kami adalah appraisal," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, telah menghubungi Korsupgah KPK setelah kontoversi tersebut muncul di masyarakat. Hal ini bertujuan agar KPK bisa memberikan pengawasannya dalam rencana ini. Dengan demikian, instansi tersebut bisa mengetahui kronologi dari kontroversi tersebut.

Sebelumnya, Dishub Kota Malang menyatakan telah menunda pembelian lahan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50. Hal ini karena harga lahan dengan luas 792 meter persegi tersebut sempat dipasarkan Rp 16,5 miliar sedangkan Pemkot Malang berencana membelinya dengan harga Rp 26,7 miliar. Sebab itu, pihaknya masih harus menunggu rekomendasi dari Korsupgah KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement