Rabu 20 Jul 2022 23:45 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Tolak 22 Orang tidak Penuhi Syarat Naik KA

Syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 72 ahun 2022.

Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. ilustrasi
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menolak 22 orang untuk naik kereta api, karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 72 ahun 2022."Sejak diberlakukannya SE itu pada 17 Juli 2022, kami mencatat 22 pelanggan tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena tidak memenuhi syarat," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Rabu (20/7/2022).

Syarat yang tidak bisa dipenuhi, di antaranya tidak memiliki hasil screening rapid tes PCR, karena baru vaksin pertama, kemudian mengalami demam, hingga tidak membawa masker. Oleh karena itu, Luqman mengimbau bagi para pelanggan yang akan naik KA diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang ada di KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga

Layanan yang disediakan, masing-masing pemeriksaan antigen di sembilan stasiun di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, kemudian vaksin penguat atau booster secara gratis."Layanan itu merupakan upaya KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi KA, sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disase (Covid-19)," katanya.

KAI Daop 8 Surabaya mencatat, sebanyak 125 pelanggan telah mendapatkan layanan vaksin ketiga (booster) di tiga stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.Jumlah tersebut, terdiri dari 79 pelanggan di Stasiun Surabaya Gubeng, 23 pelanggan di Stasiun Surabaya Pasarturidan 23 di Stasiun Malang, sejak empat hari beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement