REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Jajaran Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pecabulan anak dengan tersangka ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih berusia 11 tahun.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut melihat korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Sumenep. ZT kemudian menghentikan kendaraannya dan langsung membawa korban ke dalam mobil menuju ke rumahnya.
"Korban dan terlapor tidak saling kenal. Korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," kata Widiarti, Selasa (26/7/2022).
Ia melanjutkan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar ZT. Begitu ada kesempatan, korban melarikan diri. Sambil menangis korban duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke kades setempat. "Kades menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Polisi langsung bergerak menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa baju milik korban, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan tersangka, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol M-1545-TA.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.