REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Seorang anak di bawah umur di Kota Salatiga, Jawa Tengah, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh orang yang mestinya ikut menjaga dan melindunginya, meskipun tidak memiliki hubungan darah.
Gadis belia ini diduga menjadi korban pelampiasan hasrat seksual RS (55), seorang pria warga lingkungan Promasan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Terduga pelaku, RS, sebenarnya juga merupakan orang dekat korban, karena berstatus sebagai suami sambung nenek korban.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, peristiwa tindak pencabulan tersebut terjadi Senin 10 April 2023, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terduga pelaku RS, di lingkungan Promasan Kumpulrejo.
Awalnya, korban yang saat itu hendak pulang dari bermain dipanggil oleh neneknya yang berjualan gorengan untuk membantu melayani para pembeli. Hal ini rupaya juga dimanfaatkan oleh RS.
Saat sang nenek lengah, RS menggendong korban menuju ke dalam kamar. Dengan bujuk rayu dan iming-iming akan dipinjami ponsel dan sepeda motor, RS melakukan tindak pencabulan dan atau persetubuhan kepada korban.
Belakangan, tindakan tak terpuji RS ini terungkap dan dilaporkan kepada polisi. “Sehingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga pun mengamankan RS,” jelas kapolres, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Salatiga, Selasa (11/7/2023).
Atas perbuatannya itu, masih jelas Feria, terduga pelaku terancam pasal 76 E juncto pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Atau pasal 76D juncto pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata kapolres.