REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang belum akan memutuskan nasib 5.600-an tenaga honorer, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menpan-RB bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Sejauh ini, Pemkab Semarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut kebijakan penghapusan tenaga honorer yang rencananya bakal berlaku 28 November tahun 2023 tersebut, sambil memikirkan langkah ke depan yang harus dilakukan.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha yang dikonfirmasi mengungkapkan, masih berharap para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Semarang nantinya akan tetap bekerja di berbagai instansinya.
Maka Pemkab Semarang masih akan melihat perkembangan ke depan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Prinsipnya, kami ingin sekali yang sudah bekerja di pemerintah daerah tetap bekerja agar tidak terjadi kebingungan di kalangan tenaga honorer,” jelasnya, Senin (1/8/2022).
Sehingga --sampai dengan saat ini-- Pemkab Semarang masih memikirkan solusi terbaik terkait nasib tenaga honorer yang dimaksud. Terlebih jumlah pegawai/ tenaga honorer di Kabupaten Semarang jumlahnya mencapai 5.600 orang.
Selama ini, Mereka sudah ada yang mendapatkan gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ada juga yang mendapatkan penghasilan dari honor pegawai yang masih di bawah UMK Kabupaten Semarang melalui penganggaran APBD Kabupaten Semarang.
Para tenaga honorer yang belum mendapatkan pendapatan sesuai dengan UMK –misalnya—di bidang pendidikan. Di satu sisi, kita juga masih sangat membutuhkan guna mengisi kekurangan guru.
“Sehingga --di luar ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat-- diharapkan daerah juga masih memiliki kebijakan sendiri, terkait dengan nasib para tenaga honorer ke depan,” tambah bupati.
Perihal kebijakan Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer ini –diakui-- telah membuat sebagian tenaga honorer atau pegawai non ASN di Kabupaten Semarang menjadi resah.
Salah satu tenaga honorer, Ady (49) berharap masih ada kebijakan pemerintah daerah yang dapat menjadi solusi dari terbitnya kebijakan pemerintah pusat, dengan mempertimbangan pelayanan kepada masyarakat.
Karena masih ada sejumlah instansi di linkungan Pemkab Semarang --yang untuk saat ini—tetap membutuhkan dukungan tenaga honorer dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya saja di bidang pendidikan. “Bagaimana mungkin tenaga pengajar non ASN akan dihapus ketika jumlah pengajar (guru) di Kabupaten Semarang saja masih mengalami kekuangan,” ungkapnya.