REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal sebagai upaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di wilayah setempat.
"Kami ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di sini," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, dengan pengubahan perda yang kini sedang digodok bersama antara Pemprov dan DPRD Jatim, diharapkan pelayanan perizinan usaha semakin mudah. Selain itu, para pelaku usaha, baik besar maupun UMKM semakin memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.
"Selain banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal ingin dicapai melalui revisi ini," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Pengubahan perda, kata dia, juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha kondusif di Jatim. "Tujuan itu bisa dicapai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non-perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal yang diatur dalam penyempurnaan perda ini," kata dia.
Khofifah menyampaikan ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan dan digodok, serta sejumlah penambahan pasal baru. Beberapa hal yang masuk dalam materi pengubahan perda tersebut, mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hingga Fasilitas Penanaman Modal.
Kemudian, juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. "Ditambahkan juga materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPM-PTSP, juga materi-materi lainnya," tutur Khofifah.
Dalam revisi perda ini dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS, karena sudah diatur di Pergub 69/2020. Selanjutnya, dalam revisi ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional, karena sesuai PP 5/2021 sudah tidak diatur.
"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu pada PP 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tambah Khofifah.