Rabu 03 Aug 2022 22:16 WIB

Disdikpora Kudus Tunggu Instruksi Pusat untuk Menarik Buku PPKn

Sudah terlanjur beredar di sekolah dan sudah digunakan untuk proses belajar mengajar

Kepala Sekolah SMP Kanisius Kudus Herry Christanto menunjukkan buku PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) di SMP setempat, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/8/2022). Sebanyak 7.877 buku PPKn di wilayah setempat terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terdapat kesalahan materi mengenai penjelasan konsep Trinitas atau Tritunggal dalam ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik tersebut belum ditarik pemerintah.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Kepala Sekolah SMP Kanisius Kudus Herry Christanto menunjukkan buku PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) di SMP setempat, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/8/2022). Sebanyak 7.877 buku PPKn di wilayah setempat terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terdapat kesalahan materi mengenai penjelasan konsep Trinitas atau Tritunggal dalam ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik tersebut belum ditarik pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat untuk menarik buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII karena ada kekeliruan soal Trinitas dalam agama Kristen dan Katolik.

"Hingga kini, kami belum menerima perintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menarik buku PPKn tersebut," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus M. Zubaedi di Kudus, Rabu.

Baca Juga

Sementara buku tersebut, kata dia, sudah terlanjur beredar di sekolah dan sudah digunakan untuk proses belajar mengajar siswa. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn di Kudus, kata dia, siswa memang belum sampai pada materi tersebut, sehingga dimungkinkan belum dibaca oleh siswa.

Pihak MGMP PPKn, imbuh dia, segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah penyelesaian, mengingat bukunya sudah dibeli. "Kalaupun ditarik dan minta diganti yang baru dari penerbit, tentunya membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan proses belajar mengajar terus berjalan," ujarnya.

Menurut dia untuk sementara bisa diberikan ralatnya dengan mencetaknya sesuai ukuran halaman yang dianggap keliru, selanjutnya ditempel pada halaman tersebut atau mungkin ada solusi lain dari masing-masing sekolah untuk meralat penjelasan soal Trinitas Agama Kristen dan Katolik pada buku PPKn halaman 79 untuk SMP Kelas VII terbitan 2021 tersebut.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kudus Ahmadi Setiawan mengakui baru mengetahui permasalahan tersebut pada Rabu (3/8). "Saya juga belum melihat secara langsung penjelasan di dalam buku PPKn tersebut. Biarlah nanti kami akan berkoordinasi dengan MGMP PPKn terkait solusinya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement