REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Purnomo, meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman segera melakukan pendataan terhadap ternak di Sleman. Terutama, yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ia menekankan, langkah tersebut merupakan salah satu usaha dari Pemkab Sleman untuk memberikan bantuan kepada peternak untuk hewan ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK. Apalagi, peraturan pendukung sudah ada.
"Saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," kata Kustini, Selasa (9/8/2022).
Kustini menuturkan, peternak penerima bantuan merupakan pemilik hewan yang mati tertular PMK. Kemudian, hewan tertular PMK dan harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat, Jumlah bantuan yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda.
Untuk sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor, dan babi Rp 2 juta per ekor. Meski begitu, ia menekankan, sesuai aturan, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak.
Ia berharap, bantuan ini dapat meringankan peternak-peternak di Kabupaten Sleman yang kesusahan karena merebaknya virus PMK selama ini. Kustini turut menegaskan, Pemkab Sleman akan terus berusaha menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi.
Terkait vaksinasi ternak, Kustini mengingatkan, langkah itu sudah dilaksanakan dimulai sejak 25 Juni 2022 lalu. Ia mengaku bersyukur, ada sebanyak 3.100 dosis vaksin tahap pertama sudah diberikan. Saat ini, sedang dilakukan vaksin kedua.
"Dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," ujar Kustini.
Kepala DP3 Kabupaten Sleman, Suparmono menerangkan, sesuai arahan yang diberikan Bupati Sleman, mereka sudah melaksanakan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK. Dimulai dengan membentuk tim pendataan.
Pendataan dilakukan untuk tingkat kabupaten dengan melibatkan kecamatan dan kalurahan untuk memperbaiki data sebelumnya. Data yang ada saat ini tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor.
"Sementara, untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor. Tadi pagi sudah (diberi arahan), siang ini akan segera kita tindaklanjuti dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," kata Suparmono.