REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang menangkap terduga pelaku pemerasan di salah satu sekolah wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial EY ditangkap saat akan mengambil uang hasil pemerasan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan, pihaknya mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan pada salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 15 Agustusan 2022, kemarin lusa," ucap Ferli di Kabupaten Malang, Rabu (17/8/2022).
Kasus ini bermula dari munculnya pemberitaan di media daring berinisial BP pada Senin (8/8/2022). Berita tersebut menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan, ulah tersebut karena perintah oknum guru.
Mengetahui laporan kronologi tersebut, maka Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Menurut Ferli, dugaan mencubit di sekolah tersebut tidak benar adanya.
Selanjutnya, sekolah didatangi seorang oknum yang mengaku dari wartawan media daring dan cetak RADAR X berinisial EY pada Rabu (10/8/2022). Pria berusia 48 tahun tersebut tercatat sebagai warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
Saat mendatangi sekolah, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang sebesar Rp 25 juta. Hal ini bertujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tak dilaporkan kepada kepolisian.
Mendengar permintaan tersebut, pihak sekolah menyatakan tidak bisa memenuhinya. Pada akhirnya, EY mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.
Dengan tawaran tersebut, maka terduga pelaku pemerasan EY pun menyetujuinya. Yang bersangkutan datang ke sekolah dan mengambil uang damai pada Senin (15/8/2022). Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku pemerasan.
Dari sitaan barang bukti terduga pelaku pemerasan, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama Komunitas Pemantau Korupsi (KPK). Kemudian juga diamankan satu buah bolpoin merek Snowman, satu buah buku kwitansi warna hijau dan satu buat ponsel. Aparat juga mengamankan amplop putih ukuran 23 sentimeter x 8 sentimeter yang berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar.
Akibat perbuatan tersebut, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Hal ini berarti EY dituntut pidana penjara paling lama sembilan bulan.