Jumat 19 Aug 2022 23:10 WIB

Solo Bebas Pekat, Polisi Tindak Judi

Program Solo Bebas Pekat tidak hanya terbatas pada perjudian.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Solo Bebas Pekat, Polisi Tindak Judi (ilustrasi).
Solo Bebas Pekat, Polisi Tindak Judi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Jajaran Polresta Solo dalam rangka melaksanakan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siap untuk pemberantasan aktivitas judi. Melalui program Solo Bebas penyakit Masyarakat (Pekat) polisi akan melakukan tindakan pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemberantasan judi tersebut baik perjudian dengan bentuk konvensional maupun daring. Ia juga mengatakan termasuk pihak yang membekingi.

Baca Juga

"Linier dengan instruksi Bapak Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk judi, Polresta Surakarta (Solo) punya Program Solo Bebas Pekat (penyakit masyarakat)," kata Ade, Jumat (19/8/2022) ketika dihubungi melalui telepon.

Ade menjelaskan bahwa program Solo Bebas Pekat tidak hanya terbatas pada perjudian. Namun, penyakit masyarakat lainnya juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Segala bentuk penyakit masyarakat akan kita tindak sesuai aturan hukum yg berlaku, baik miras (minum minuman keras), judi, narkoba, dan prostitusi," kata Ade. 

Ade menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terkait pemberantasan pekat di Kota Solo. Hal tersebut dalam rangka untuk mewujudkan Solo bebas pekat. 

Adapun kasus judi online yang pernah diungkap oleh jajaran Polresta Solo, Ade menyebut sudah ada beberapa kasus judi togel Singapura. Menurut catatan, Polresta Solo juga pernah mengungkap kasus judi dadu online lewat smartphone. 

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.Kegiatan itu dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, damai, sejuk, dan sehat. 

Sementara itu, kepada masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi, dapat segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di nomor 0811-2957-110.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement