Senin 22 Aug 2022 10:56 WIB

Sempat Viral, Pelaku Aksi Balap Liar Ditangkap Polisi

Tersangka akan ditindak tidak hanya tilang, namun juga pidana.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, menangkap pelaku balap liar mobil yang sempat viral 15 Agustus lalu di Fly Over Purwosari. Polisi juga mengamankan kedua mobil yang digunakan sebagai balapan sebagai barang bukti.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan, perkembangan penanganan kasus balap liar tersebut pihaknya telah mengamankan kendaraan yang digunakan untuk balapan. Selain itu, ia juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.

“Sebenarnya kejadiannya pada 28 Juni 2022. Tadi malam kami sudah mengamankan satu unit kendaraan, sudah melakukan klarifikasi juga,” katanya.

Agus mengatakan proses konfirmasi pada pihak yang diduga pengemudi mobil Pajero Sport dilakukan pada pagi ini. Agus menjelaskan pengemudi tersebut mengaku benar adanya.

“Benar ia melakukan hal tersebut. Pagi ini kami melakukan konfirmasi dari pengemudi atau yang diduga pengemudi dari Pajero Sport warna hitam,” katanya.

Saat ini, kedua mobil yang digunakan untuk balapan berada di Satlantas Kota Solo. Ia mengatakan kedua mobil itu digunakan sebagai barang bukti.

Kedua mobil tersebut adalah Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi (nopol) AD 9490 NM dan Pajero Sport dengan nopol AB 1843 RF. “Mobil saat ini kami amankan ada di satlantas. Kami tahan kedua mobil tersebut untuk bukti dan tindakan hukum selanjutnya,” terangnya.

Dijelaskan kedua tersangka akan ditindak tidak hanya tilang, namun pidana dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 97 tentang UU Lalu Lintas, pasal 274, dan pasal 311.

“Sanksi pidana pasal 97 UU Lalu Lintas yakni satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta. Kemudian, pasal 274 sanksi pidana satu tahun dengan denda Rp 24 juta dan pasal 311 ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 3 juta,” katanya.  

Sebelumnya, aksi balap liar tersebut viral pada 15 Agustus di media sosial Twitter melalui unggahan akun @myname_ap. Dalam unggahan itu mencantumkan akun Twitter milik pemerintah Kota Solo dan Wali Kota Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Nuwun sewu @PEMKOT_SOLO & pak wali @gibran_tweet apakah Simpang Purwosari memang dibolehkan untuk ajang balap drag?" tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut kemudian direspons oleh Gibran melalui akun resmi Twitternya. Gibran mengatakan akan mencari pelaku dari aksi balap liar tersebut. “Akan saya cari pelakunya,” tegas Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement