REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana keistimewaan (danais). Pemeriksaan dilakukan sebagai salah satu pengendali agar danais tetap sasaran.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengatakan, tahapan pemeriksaan danais sudah dimulai dengan pengumpulan data dan informasi pada 15-19 Agustus 2022 kemarin. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang dimulai 29 Agustus ini hingga 27 September 2022.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci di awal Oktober 2022. Proses terakhir, katanya, yakni penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) pada pekan pertama Desember 2022 nanti.
"Semoga hasilnya nanti memuaskan dan bisa menjadi kado bagi 10 dasawarsa keistimewaan DIY," kata Widhi usai diterimanya tim Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Danais 2018-2022 oleh Pemda DIY di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/8/2022).
Widhi menjelaskan, pemeriksaan danais ini dilakukan berdasarkan surat tugas 145/ST/XVII.YOG/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022. Tujuannya yakni memperoleh pemahaman objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menentukan area kunci.
Selain itu, kata Widhi, pemeriksaan juga bertujuan untuk mengidentifikasi kriteria, mengidentifikasi jenis dan sumber bukti, serta melakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
"Stabilitas dan transparansi keuangan merupakan hal penting sebagai pertanggung jawaban. Saya mendukung penuh upaya DIY untuk transparansi keuangan," ujar Widhi.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemda DIY siap memberikan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan BPK dalam melakukan pemeriksaan.
"Kami paham betul meskipun sudah sangat berhati-hati dalam pemanfaatan danais, pasti masih ada kesalahan-kesalahan kecil yang tidak luput. Maka kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dengan BPK karena bisa menjadi mitra dan membantu kami untuk penyelenggaraan keuangan dengan lebih baik," kata Paku Alam X.
Ia juga menyebut, perlu dibangun komunikasi awal yang baik BPK. Komunikasi dalam artian bentuk diskusi dan edukasi agar OPD tidak salah dalam pelaksanaan penganggaran, terutama danais.
"Ada salah-salah kecil kan wajar, selama masih bisa diperbaiki ya. Tapi kalau OPD keliru, terus apalagi keliru berjamaah ya jangan sampai terjadi," ujarnya.