Senin 29 Aug 2022 22:38 WIB

Wagub DIY Persilakan BPK RI Periksa Pengelolaan Dana Keistimewaan

Komunikasi-komunikasi awal dengan BPK perlu dibangun

Wagub DIY Persilakan BPK RI Periksa Pengelolaan dana Keistimewaan (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wagub DIY Persilakan BPK RI Periksa Pengelolaan dana Keistimewaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa pengelolaan dana keistimewaan (danais) di provinsi ini sebagai salah satu pengendali agar penyalurannya tepat sasaran.

"Kami paham betul meskipun sudah sangat berhati-hati dalam pemanfaatan danais, pasti masih ada kesalahan-kesalahan kecil yang tidak luput," kata Paku Alam X seperti dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Saat menerima Tim Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Dana Kesitimewaan Tahun 2018-2022 di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Paku Alam memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) DIY siap memberikan informasi serta data sesuai kebutuhan BPK.

"Kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dengan BPK karena bisa menjadi mitra dan membantu kami untuk penyelenggaraan keuangan dengan lebih baik," kata Paku Alam.

Menurut Wagub DIY, komunikasi-komunikasi awal dengan BPK perlu dibangun, namun bukan dalam arti melobi diskresi.

Komunikasi yang dibangun, ujar dia, adalah dalam bentuk diskusi dan edukasi agar OPD tidak salah dalam pelaksanaan penganggaran karena Pemda DIY ingin secara tegas, adil, dan bersih mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui danais.

"Ada salah-salah kecil kan wajar, selama masih bisa diperbaiki ya. Tapi kalau OPD keliru terus apalagi kelru berjamaah ya jangan sampai terjadi. Maturnuwun atas kerja samanya selama ini, semoga selalu terjaga kualitas kerja kita bersama, dan bahkan bisa kita tingkatkan menjadi lebih baik," kata Sri Paduka.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat menjelaskan berdasarkan Surat Tugas 145/ST/XVII.YOG/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, tujuan pemeriksaan ini adalah memperoleh pemahaman objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menentukan area kunci.

Selain itu, kata Widhi, tujuan lainnya adalah mengidentifikasi kriteria, mengidentifikasi jenis, sumber bukti, dan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Menurut dia, tahapan pemeriksaan dimulai dengan pengumpulan data dan informasi pada 15-19 Agustus 2022 dan pemeriksaan pendahuluan pada 29 Agustus?27 September 2022.

Berikutnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci pada awal Oktober 2022 dan terakhir penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada pekan pertama Desember 2022.

"Stabilitas dan transparansi keuangan merupakan hal penting sebagai pertanggungjawaban. Saya mendukung penuh upaya DIY untuk transparansi keuangan. Semoga hasilnya nanti memuaskan dan bisa menjadi kado bagi 10 Dasawarsa Keistimewaan DIY," tutur Widhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement