REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/8/2022). Ketiga Mahasiswa UIN Raden Mas Said yang ditetapkan tersangka berinisial ZA (22), SA (21) dan MJ (21), Senin (29/8/2022).
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8/2022) pukul 19.30 WIB. Sedangkan laporan masuk ke Polsek Kartasura, Jumat (26/8/2022).
"Kejadian tersebut adalah dipicu oleh dendam karena pacarnya (ADP) menurut dugaan tersangka (SA) dia telah dilecehkan (AFS)," jelasnya saat jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Menurut Mulyanta, kronologisnya adalah ketika korban berinisial AFS melihat penutupan ospek di UIN Raden Mas Said dan bertemu bekas teman dekatnya (ADP). Selanjutnya AFS berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun ia tidak menjawab.
"Sampai di sana ketemu bekas teman dekatnya. Di sana bermaksud mau minta maaf, namun demikian tidak dijawab (ADP). Kemudian korban pulang sampai di rumah dia kembali minta maaf tapi lewat akun Instagramnya," katanya.
Selanjutnya, ADP menjawab silakan datang ke kampus. Kemudian korban AFS datang ke kampus UIN. Namun demikian setelah sampai di kampus tidak bertemu dengan ADP.
"AFS malah bertemu saudara SA yaitu pelaku kemudian disuruh membuat video klarifikasi permintaan maaf pada ADP atas dugaan (SA) pernah melakukan pelecehan seksual 2018 lalu," katanya.
Kemudian korban AFS hendak pulang namun dihadang oleh tersangka SA, MJ, dan ZA. Lalu korban diajak ke tempat sepi dan ia pun dianiaya.
"Kemudian yang sekarang pacarnya ADP yakni SA itu menendang di bagian kemaluan. Kemudian memukul menggunakan lipatan kertas. Kemudian mengambil air dari kloset kemudian suruh minum air itu," jelasnya.
Polisi setidaknya mengamankan enam barang bukti di antaranya satu kaus, satu celana, satu sandal selop, gulungan kertas, tongkat bambu, dan satu buah rekaman CCTV.
Atas perbuatannya ketiga mahasiswa itu kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP 2018 lalu, Polsek Kartasura belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti. "Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," katanya.