REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO -- DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Probolinggo padarapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Senin.
"Penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap KUA PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022, hasilnya adalah disepakati bersama keenam fraksi dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, dan PKS-Demokrat," kata Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib.
Menurutnya, pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2022 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka menyusun dan menetapkan P-APBD 2022.
"Serta berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan daerah termasuk evaluasi kinerja tahun anggaran sebelumnya dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," tuturnya.
Setelah dilakukan analisa dan evaluasi terhadap rancangan perubahan KUA PPAS P-APBD 2022 Kota Probolinggo, lanjut dia, maka Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo telah menyusun KUA PPAS P-APBD 2022 berdasarkan ketentuan teknis yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KUA PPAS P-APBD TA 2022 tersebut dapat disetujui untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022 antara Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin bersama dengan Ketua DPRD Abdul Mujib bersama dengan Wakil Ketua I Nasution dan Wakil Ketua II Fernanda Zulkarnaen.
Sebelumnya sempat dikabarkan sejumlah anggota dewan yang menyoroti tambahan anggaran sekitar Rp54 miliar dalam rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2022 Kota Probolinggo untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman yang digunakan untuk rumah sakit baru RSUD Ar-Rozi.