Selasa 30 Aug 2022 22:56 WIB

Pelajar hingga Anak Jalanan Diimbau tak Menyalahgunakan Narkoba

Dari pengungkapan tersebut disita lebih dari 100 ribu pil Yarindo.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelajar hingga Anak Jalanan Diimbau tak Menyalahgunakan Narkoba (ilustrasi).
Foto: Republika
Pelajar hingga Anak Jalanan Diimbau tak Menyalahgunakan Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi mengimbau agar pelajar dan anak jalanan tidak menyalahgunakan narkoba. Termasuk pil Yarindo, mengingat jenis obat-obatan terlarang ini tergolong mudah didapatkan.

Hal tersebut dikatakan Idham usai dilakukannya pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran narkoba di dua lokasi berbeda. Bahkan, dari pengungkapan tersebut disita lebih dari 100 ribu pil Yarindo.

Baca Juga

"Karena ini barang-barangnya tergolong murah dan mudah (didapat), sehingga mereka sering menyalahgunakan obat-obatan ini," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Selasa (30/8).

Pelajar dan anak jalanan sering menjadi sasaran 'empuk' sindikat pengedaran narkoba. Untuk itu, ia mengimbau agar pelajar dan anak jalanan, maupun masyarakat untuk tidak terjerumus untuk menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

"Dalam hal ini kita mengantisipasi pada anak-anak kita, saudara-saudara kita untuk jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," tambah Idham.

Idham menyebut, pengungkapan pengedaran narkoba ini juga dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, terutama di Kota Yogyakarta. Sebab, katanya, dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kriminalitas.

"Jangan sampai warga masyarakat yang menyalahgunakan obat ini berdampak kepada kriminalitas yang ada di Kota Yogya," ujar Idham.

Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan pengungkapan tindak pidana pengedaran narkoba di dua lokasi yakni di Kasihan, Kabupaten Bantul dan di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dari pengungkapan di Kasihan, Bantul, disita ribuan pil Yarindo dan pil Alprazolam. Sedangkan, dari pengungkapan di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta juga dilakukan pengembangan kasus yang hingga akhirnya obat-obatan terlarang beredar diperoleh dari Bendungan, Semarang, Jawa Tengah.

Dari Bendungan tersebut, disita 100 ribu pil Yarindo dari salah satu pengedar berinisial SS. Meskipun dilakukan penyitaan, namun tersangka melarikan diri saat polisi melakukan pengejaran.

Hingga saat ini, Idham menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Satu kantong ini isinya seribu butir, dijual di pasaran Rp 1 juta. Kalau melihat dari barang bukti, sepertinya (tersangka) sudah lama (mengedarkan) karena barang buktinya cukup banyak dan ini bisa menyelamatkan anak bangsa," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement