REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jawa Timur, melalui UPTD Metrologi Legal melakukan kegiatan tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan tera ulang di SPBU kali ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen warga Kota Madiun," ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun Tjatur Heri Siswanto di Madiun, Kamis (1/9/2022).
Menurut dia, dalam pengujian tersebut, petugas UPTD Metrologi Legal menyediakan bejana ukur. Kemudian, mengisinya dengan bahan bakar umum sebanyak 20 liter. Alat yang ditera ulang adalah dispenser BBM dan "nozzle gun" di SPBU.
"Kemudian setelah itu, kami cocokkan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia lebih lanjut.
Dari seluruh "nozzle gun" yang diperiksa, Tjatur menyatakan hasilnya cukup memuaskan, yakni, seluruh nozzle dinyatakan berfungsi optimal dan perhitungannya cukup akurat.
Selain itu, lanjut Tjatur, bahan bakar minyak yang dikeluarkan dari setiap nozzle juga masih dalam ambang toleransi. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi SPBU di Jalan Yos Sudarso yang ditera ulang awal. Tapi juga seluruh SPBU di wilayah Kota Madiun.
Batas toleransi dalam pengukuran tera ulang tersebut adalah 0,5 persen. Setelah ditera ulang, petugas memberikan cap tera sah sesuai tahun berjalan terhadap SPBU tersebut. Dengan demikian, SPBU tersebut sah digunakan untuk bertransaksi konsumen.