REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2022 pihaknya telah menangani 62 laporan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji. Dari puluhan kasus tersebut, jajaran Polda Jatim menangkap 92 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya solar sebanyak 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, jerigen 564 buah, dan uang tunai Rp14.088.000. Kemudian tabung epliji kapasitas 50 kilogram sebanyak 11 tabung, tabung elpiji kosong kapasitas 3 kilogram sebanyak 21 tabung, tabung elpiji 3 kilogram isi sebanyak 540 tabung, dan elpiji portabel 357 tabung.
Farman menjelaskan, ada beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam kasus penyalahgunaan BBM maupun elpiji tersebut. Di antaranya memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"BBM itu ditandon di salah tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram dan dijual lebih tinggi," ujar Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (6/9).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ditanya terkait adanya keterlibatan oknum pegawai Pertamina, Farman menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalam.
"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," ujarnya.
Region Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko mengatakan, pihaknya sudah menyediakan layanan aduan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan elpiji. Masyarakat diminta untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," ujarnya.