REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Jajaran Polres Sukoharjo menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia atas nama Alan Suryawan (28), warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Rabu (7/9/2022). Ketiga pelaku berinisial MTC (20) dan TNC (23) warga asal Wonogiri, serta BS (25) warga Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi penganiayaan hingga korban meninggal terjadi saat korban dan ketiga pelaku sedang menyaksikan konser dangdut di Perumahan Safira, Kelurahan Giriwono, Sabtu (2/7/2022) lalu. Korban dianiaya karena melakukan tindakan kerusuhan saat berjoget
"Korban bersama teman-temannya ini datang diduga sudah dalam kondisi mabuk. Karena dalam pengaruh minuman keras, perilaku korban tidak terkontrol, atau bisa dikatakan membuat keonaran," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022) siang.
Akibatnya, para pelaku yang tidak senang dengan perilaku korban, menginterogasi keempat orang tersebut. Saat diinterogasi, rombongan korban mengaku dari sebuah perguruan silat.
Pelaku lantas meminta mereka untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, korban (Alan) yang tidak bisa menunjukkan KTA-nya.
"Sehingga korban (Alan) mengalami penganiayaan, di antaranya menggunakan bongkahan batu atau hebel yang digunakan memukul korban di bagian kepalanya,” kata Wahyu.
Dijelaskan setelah korban tak sadarkan diri membuat ketiga tersangka panik. Kemudian dari Perumahan Safira ketiga tersangka membawa korban ke sebuah rumah untuk diamankan.
“Kemudian korban dibawa menggunakan motor oleh tiga tersangka menuju Sungai Bengawan Solo untuk dibuang. Jaraknya tiga kilometer dari lokasi,” terangnya.
Jasad korban yang telah dibuang di Bengawan Solo ditemukan mengambang di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (16/7/2022) lalu. Namun, sebelumnya pihak keluarga telah membuat laporan orang hilang ke Polres Sukoharjo pada 12 Juli 2022 lalu.
“Korban ini ditemukan oleh warga di pinggir aliran Bengawan Solo. Kemudian dilaporkan ke Polsek Nguter,” katanya.
Setelah jasad tersebut ditemukan, Wahyu mengatakan pihak keluarga meminta untuk dilakukan otopsi. Pasalnya, pihak keluarga merasa janggal dengan penyebab kematian korban.
“Dari hasil otopsi memang benar ada luka kekerasan benda tumpul di sekitar kepala. Juga tidak ditemukan cairan atau pasir di paru-paru korban, sehingga mengindikasikan korban meninggal sebelum dibuang ke sungai,” terangnya.
Wahyu menjelaskan motif ketiga pelaku penganiayaan adalah karena jengkel dengan korban karena berbuat onar di konser dangdut. Ditambah korban tidak bisa menunjukkan KTA.
“Ketiga pelaku kondisinya juga mabuk, mereka tersulut karena rombongan korban berbuat onar dengan berjoget secara berlebihan selama konser dangdut,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Sedangkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.