Senin 26 Sep 2022 22:24 WIB

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Medsos

Bawaslu DIY siap menerima aduan masyarakat yang mendapati ASN tidak netral.

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Medsos (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Medsos (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat di provinsi ini berpartisipasi aktif mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) danTNI/Polri di media sosial pada Pemilu 2024.

"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi ASN yang memperlihatkan preferensi politiknya di media sosial pribadi mereka," kata Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati di Yogyakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Bawaslu DIY, menurut dia, siap menerima aduan masyarakat yang mendapati ASN tidak netral dari kepentingan politik praktis, termasuk di medsos.

Sutrisnowati mengatakan larangan ASN berpolitik telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Aturan tersebut, katanya, berlaku untuk ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, ASN yang memberikan tanda suka, komentar atau membagikan unggahan yang mencerminkan dukungan kepada pasangan calon yang mengikuti pemilihan termasuk dalam pelanggaran netralitas.

"Memberikan 'like", "comment" atau "share' unggahan yang mendukung salah satu calon, termasuk melanggar netralitas," kata dia.

Pengawasan netralitas ASN, termasuk TNI/Polri, kata dia, membutuhkan peran serta masyarakat mengingat jumlah SDM Bawaslu DIY terbatas.

"Tidak mungkin kalau kami melakukan pengawasan sendirian terhadap satu per satu akun medsos ASN," ujarnya.

Kendati ASN itu tak boleh menunjukkan preferensi politik di depan umum, menurut dia, mereka boleh menggunakan hak politik dengan menyalurkan suaranya di bilik suara saat Pemilu 2024

Menurut Sutrisnowati, aduan masyarakat terkait pelanggaran netralitas para ASN bakal ditindaklanjuti Bawaslu DIY dengan memberikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi.

Segala tindakan sehari-hari ASN, kata dia, tak dibolehkan memiliki hubungan dengan partai politik tertentu. Bahkan, ASN tak boleh hadir langsung saat kampanye meskipun tanpa seragam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement