Kamis 29 Sep 2022 14:25 WIB

Pemkot Yogya Tertibkan Ribuan Reklame tak Berizin

Denda yang diberikan mencapai Rp 111.350.000.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menertibkan ribuan reklame tidak berizin. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan, sejak Januari hingga September 2022 ini, secara non yuridis setidaknya sudah ditertibkan 3.257 reklame. Ribuan reklame tersebut termasuk yang bersifat insidentil.

Pihaknya terus melakukan penertiban dengan masif mengingat banyaknya reklame tak berizin yang ditemukan di Kota Yogyakarta. Bahkan, dari beberapa penertiban yang dilakukan merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIY.

"Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan DIY," kata Dodi.

Dodi menjelaskan, dalam kurun waktu Maret hingga September 2022 ini pihaknya sudah melakukan penegakan dan memberikan surat peringatan kepada 152 temuan reklame yang tidak berizin. 152 reklame tersebut merupakan temukan BPK yang termasuk dalam 3.257 reklame yang sudah ditertibkan.

"Dari 152 reklame telah terbongkar 19 unit, berizin 33 unit, (diberikan) surat peringatan (SP) terakhir 62, tidak SP 27 unit dan henti fungsi 11 unit," ujarnya.

Terkait penindakan secara yustisi, selama 2022 ini Pemkot Yogyakarta telah menindaklanjuti pelanggaran reklame dengan melakukan persidangan sebanyak 90 kasus. Dari penindakan secara yustisi tersebut, denda yang diberikan mencapai Rp 111.350.000.

Ia menyebut, penertiban reklame dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Reklame yang ditemukan tidak berizin pun dilakukan penghentian fungsi, sesuai mekanisme peraturan tentang penyelenggaraan reklame. Dalam menertibkan reklame tak berizin, Dodi menuturkan, dilakukan pemantauan lapangan dengan melihat surat-surat perizinan dan lokasi titik reklame.

"Jadi kami melihat surat-suratnya, sudah lengkap belum dan melihat titik pemasangan reklame (apakah) sudah sesuai belum," jelas Dodi.

Untuk itu, Dodi pun mengimbau agar masyarakat maupun badan usaha agar tertib dalam memasang reklame. Ia menegaskan agar pemasangan reklame baik dalam bentuk apapun untuk mengikuti ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan yang berlaku.

"Kota Yogya sebagai tempat tujuan wisata memerlukan keselarasan terhadap estetika dan keindahan lingkungan agar wisatawan yang datang tidak hanya menikmati kebudayaannya saja namun juga keindahan kota," katanya.  

"Oleh karena itu, sangat penting tatanan reklame agar tidak mengganggu pemandangan. Hal tersebut dapat menjadi nyata apabila didukung oleh seluruh pihak terutama penyelenggara media reklame," lanjut Dodi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement