REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan operasi penertiban reklame yang tidak berizin karena melanggar Peraturan Daerah nomor 17/2010, Kamis (20/10/2022).
Adapun sasaran operasi yustisi penertiban papan reklame, yakni di sepanjang Jalan Sunan Kudus.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan Famny Dwi Arfana selaku penanggung jawab tim yustisi kegiatan tersebut dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar memiliki kesadaran akan kewajiban-nya.
Reklame dan sejenisnya yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial, kata dia, wajib membayar pajak dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
"Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho ataupun spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua dikenai pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus," katanya.
Famny berharap dengan kesadaran masyarakat akan kewajiban-nya untuk membayar pajak media promosi, ke depannya akan terjadi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat dalam hal pembangunan di Kabupaten Kudus.
"Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal tersebut memiliki imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik lebih baik serta dapat dirasakan seluruh masyarakat," ujarnya.
Dengan sinergi antar instansi, penertiban reklame berjalan dengan lancar. Hasilnya, ratusan media promosi cetak tidak berizin berhasil ditertibkan.
"Demi kelancaran, kami bersinergi bersama dengan melibatkan instansi terkait, dari tim kami di BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan bahkan melibatkan unsur Polri," terangnya.
Sesuai dengan rekomendasi dan aturan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus untuk menciptakan kesadaran wajib pajak.
"Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kami akan melaksanakan operasi secara rutin minimal satu bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai atau titik kumpul masyarakat akan jadi prioritas penertiban," imbuhnya.
Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar Rp3,43 miliar dan telah terealisasi sampai bulan Oktober 2022 sebesar Rp3,06 miliar atau 89,2 persen.
"Kami optimis pada tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui," ujarnya.
Sementara itu, Ari Kurniawan salah seorang pedagang yang reklame-nya menjadi sasaran penertiban karena tidak berizin menuturkan bahwa dirinya akan menaati aturan dari BPPKAD untuk mengurus perizinan sehingga media promosi yang dipasang menjadi legal.
"Kami akan mengikuti aturan, segera mungkin akan kami urus perizinan-nya terkait spanduk kami. Semua demi kebaikan bersama," ujarnya.