REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sekelompok pemuda yang melakukan perusakan dan membuat resah warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas pada Ahad (2/10/2022) dinihari. Mereka adalah PDH (18 tahun), RAS (16 tahun), IDF (16 tahun), TF (15 tahun), PDI (17 tahun), dan A (15 tahun).
Semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap, Kasat Reskrim Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, berawal dari info masyarakat tentang adanya kelompok pemuda menggunakan kendaraan sepeda motor berjumlah kurang lebih 50 orang datang ke Alun-alun Kecamatan Banyumas.
Mereka juga membawa senjata tajam (sajam) dan kayu dengan tujuan membuat onar di wilayah Kecamatan Banyumas. Sajam yang mereka bawa dengan diseret ke aspal jalan yang mengakibatkan percikan api serta dengan berteriak teriak.
"Sambil mereka berputar di wilayah Alun-alun Kecamatan Banyumas, mereka juga melakukan pengrusakan terhadap bangunan Warung Durian Kocok Milenial Alt dan Bengkel Radioator Jalan Pramuka Sodagaran Kecamatan Banyumas dengan cara melempar dengan batu, kayu, dan menggunakan sajam yang mengakibatkan kerugian kerusakan pada bangunan tersebut," ungkap kasat Reskrim, Senin (3/10/2022).
Ia menambahkan, atas informasi itu kemudian petugas patroli Polsek Banyumas mengamankan tiga orang pemuda kelompok tersebut berikut sepeda motor. Kemudian petugas melakukan interogasi dan pengumpulan BB serta pengecekan TKP.
Aparat lantas mengamankan para terduga pelaku perusakan dan membawa sajam dan diamankan beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Cilacap. Terduga pelaku dan barang bukti pun dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu clurit, satu buah parang, 10 unit HP, batu yang digunakan untuk merusak, satu unit Yamaha Mio Soul warna merah, satu unit motor Honda warna merah, satu unit Yamaha X-Ride warna hitam.
Lantas, satu unit NMax warna putih, satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor warna hitam, satu buah sweeter lengan panjang warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru, pecahan kaca akibat lemparan batu, serta 14 (empat belas) buah batu.
"Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa izin/hak," kata dia.