Kamis 08 Dec 2022 13:54 WIB

Wanita Pelaku Penipuan Investasi di Banyumas Ditangkap Polisi

Pelaku menjanjikan keuntungan 25 hingga 30 persen.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Seorang tersangka kasus investasi bodong dibawa oleh aparat kepolisian (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Seorang tersangka kasus investasi bodong dibawa oleh aparat kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang perempuan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena  diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis knalpot.

"Kami telah mengamankan perempuan berinisial WP (33 tahun) warga Desa Kedungwuluh  Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi.

Kronologis kejadian berawal pada 31 Desember 2020, korban yang bernama Okty (59 tahun) bertemu dengan pelaku di rumah korban yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon, Sokaraja, Banyumas. Di sana pelaku menceritakan usaha yang dilakukannya yaitu sedang mencari investor untuk mendanai usaha milik pelaku.

“Modusnya pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot, kemudian pelaku menjanjikan dengan keuntungan 25 hingga 30 persen. Atas tawaran tersebut kemudian korban mau untuk berinvestasi," ujar kasatreskrim.

Seiring perjalanan waktu, korban memberikan uang untuk investasi kepada terlapor yang tercatat puluhan transaksi dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah pada tiap transaksi.

Kerja sama investasi tersebut awalnya berjalan dengan lancar, dengan korban yang mendapatkan keuntungan dari pelaku. Namun, pada Januari 2022, korban baru mengetahui bahwa untuk usaha knalpot milik terlapor tidak ada atau fiktif.

"Selain tidak menerima keuntungan lagi, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.283.167.500,00," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kasatreskrim menyebut pelaku WP telah mengakui perbuatannya bahwa dia menggunakan uang dari korban/investor untuk kepentingan pribadi yaitu membayar utang orang tua karena kalah berjudi online.

"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas kejadian penipuan investasi bodong,  ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement