REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut, Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Ia bahkan mengaku, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya tidak berada di tempat.
Ketua tim pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, kliennya bahkan memgakuvmampu membuktikan keberadaannya itu di muka persidangan. "Peristiwa itu kan muncul dua waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, Mas Bechi tidak di TKP sama sekali," ujarnya, Selasa (4/10).
Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan terssbut, lanjut Gede, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan yang bersangkutan.
"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada di sana," ujarnya.
Gede menambahkan, dalam dakwaan terdapat identitas dan kronologis kejadian atas dua peristiwa. Gede menganggao, dari dua peristiwa itu, tidak ada yang mampu dibuktikan secara kualitatif oleh jaksa, bahwa peristiwa itu benar adanya.
"Jadi justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang bikin jengkel. Kenapa jengkel? Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. "Gak ada masalah dia membantah. Itu kan haknya sebagai terdakwa," ujarnya.