REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Sepasang kekasih di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Sejoli tersebut berinisial AEP (26) dan KPR (28) adalah warga Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang seorang laki-laki yang indekos di Kampung Pangin Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo, yang sering menjualbelikan narkoba jenis sabu. Caranya adalah dengan membagi-bagi sabu yang mereka dapatkan menjadi lima paket dan di drop di tempat tertentu.
"Setelah mereka dapat pasokan narkoba tersebut yaitu sebanyak tiga gram, ya tiga gram itu yang kemudian mereka pecah-pecah menjadi lima paket," kata Wahyu saat jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Setelah itu, pihaknya melakukan penyidikan guna mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukoharjo tersebut. Kemudian, Selasa (4/10/2022) pukul 14.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi memang benar ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Sesampai di tempat kejadian petugas mendapati tersangka AEP yang saat itu sedang bersama pacarnya KPR. Kemudian setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua paket," kata dia.
Wahyu menjelaskan bahwa AEP sudah menaruh sebanyak tiga paket di sebuah titik tempat yang sudah ditentukan. Ia mengatakan peletakan paket sabu tersebut dilakukan bersama dengan pacarnya KPR.
"Tapi belum sempat diambil oleh konsumennya, paket sabu tersebut sudah keburu diamankan oleh anggota kita dan dua yang dua paket juga ditemukan ada pada mereka," ujar dia.
Selain itu, Wahyu menjelaskan sejoli tersebut mendapatkan sabu dari R. Namun, sekarang penyetok sabu ini masih dalam proses pencarian.
Pihaknya mengamankan 11 barang bukti. Di antaranya dua paket plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan narkotika golongan I, satu timbangan, satu isolasi, satu gunting, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
"Kedua pelaku terancam mendekam di penjara selama 20 tahun maksimal atau denda Rp 1 miliar dan Rp 800 juta dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)," katanya.
Sementara itu, KPR mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar terdesak ekonomi. Pasalnya, sang pacar AEP menjadi korban dari PHK.
"Satu paket itu kalau sudah berhasil sampai kepada konsumen nanti akan dapat Rp 30 ribu," terangnya.