Senin 10 Oct 2022 23:42 WIB

UAD Masifkan Edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Webinar yang digelar oleh PS-K3 UAD ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
UAD Masifkan Edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
UAD Masifkan Edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Pusat Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PS-K3) terus memasifkan edukasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Salah satunya dengan menggelar Webinar Free Series Safety.

Webinar yang digelar oleh PS-K3 UAD ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Selain untuk menambah literasi masyarakat tentang K3, kegiatan itu juga digelar dengan tujuan meningkatkan eksistensi PS3K UAD kepada masyarakat terkait pembelajaran dalam bidang keselamatan maupun kesehatan kerja.

Baca Juga

Sejak awal Oktober, PS-3K UAD telah menggelar webinar dengan berbagai topik K3 dalam Free Series Safety. Mulai dari mengangkat terkait Food Safety, K3 Listrik, Limbah B3, 5S/5R, ISO 45001, hingga K3 Ruang Terbatas.

Kali ini, kegiatan tersebut digelar dengan tema 'Permit to Work' dengan menghadirkan mantan anggota Tim KPC Code of Practice Manajemen Kelelahan, PT Kaltim Prima Coal, Istiyan Wijayanto.

Dari materi yang disuguhkan, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat, khususnya pekerja terkait pentingnya menerapkan budaya K3 di tempat kerja. Hal tersebut juga dalam rangka mengurangi risiko kejadian akibat kerja.

Wijayanto memaparkan definisi work permit atau izin kerja khusus, yang merupakan sebuah dokumen atau izin tertulis dengan persyaratan-persyaratan keselamatan pertambangan.

Dokumen ini, katanya, digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan yang berpotensi membahayakan pekerja dan memiliki nilai risiko yang sangat tinggi.

"Oleh karena itu, sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun, menyosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, memelihara, serta mengevaluasi prosedur dalam mengelola alat pelindung diri (APD) atau alat keselamatan," kata Wijayanto dalam siaran pers UAD, Senin (10/10).

Selain itu, Wijayanto juga menjelaskan beberapa aspek yang harus dilakukan perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Mulai dari penilaian kebutuhan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan, pelatihan, penilaian bahaya yang timbul, penentuan dan penyediaan alat keselamatan dengan jumlah yang memadai.

"Termasuk pembuatan matriks APD untuk setiap pekerjaan dan area khusus, serta mengevaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan APD," ujar Wijayanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement