REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria bernisial AH (45), terduga pelaku tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.
Warga Kabupaten Kudus ini merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), lembaga keuangan mikro yang beroperasi di wilayah Kudus.
Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, jumlah kerugian yang sudah terlaporkan akibat tindakan tersangka AH mencapai belasan miliar rupiah.
Namun potensi kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 267 miliar. Karena tersangka telah menarik banyak nasabah dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi, sejak 2015 hingga 2021.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya di KSP MGM dengan iming-iming bunga cukup tinggi, mencapai 12 hingga 15 persen per tahun.
“Padahal bunga normatif perbankan hanya berkisar 3 hingga 4 persen per tahun,” ungkapnya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang.
Dir Reskrimsus Polda Jateng menjelaskan potensi kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 267 miliar didasarkan pada jumlah nasabah KSP MGM yang mencapai 2.601 orang.
Sejauh ini, korban yang sudah melapor kepada aparat kepolisian memang baru sembilan orang dengan kerugian total mencapai Rp 16,6 miliar.
“Sementara jumlah nasabah yang belum melapor diperkirakan mencapai ribuan orang,” tegasnya di damping Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Jateng.
Tersangka, lanjut Dwi, menggunakan uang dari nasabah tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga saham.
Hal ini terungkap dari 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik tersangka yang disita dan diduga dibeli dari uang nasabah. “Namun aset tanah tersebut jika diuangkan total nilainya baru sekitar Rp 8 miliar,” tambahnya.
Saat ini kasus tersebut masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 Undang Undang No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain itu juga pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” tambah Dwi.
Terpisah, tersangka AH mengaku koperasi yang didirikannya awalnya berjalan baik dan sehat. Namun kemudian terdampak pandemi Covid-19. “Sehingga banyak kredit macet dan mulai mengganggu stabilitas keuangan koperasi,” katanya.
Terkait kasus ini, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait. “Bisa melapor kepada aparat kepolisian, OJK, atau dinas koperasi setempat," kata dia.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam berinvestasi, jangan mudah tergiur oleh iming-iming bunga yang tinggi.
Namun lebih baik juga mengonsultasikan dulu kepada pihak berwenang dan memastikan legalitasnya. “Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban,” tegasnya.