REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas HAM mendalami penentuan jadwal pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 yang lalu dengan meminta keterangan dari pihak Indosiar.
"Salah satunya (yang didalami) adalah soal berhubungan dengan jam tayang dan jam permainan," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, usai meminta keterangan dari pihak Indosiar, PSSI, dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan berdasarkan pendalaman itu, pihaknya pun menghimpun keterangan mengenai komunikasi antara Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam menentukan jadwal pertandingan, kontrak kerja sama kedua belah pihak, bahkan langkah jika hendak melakukan perubahan jadwal tersebut.
Di samping itu, tambah Anam, Komnas HAM juga meminta keterangan pihak Indosiar, yang di antaranya adalah Direktur Utama Indosiar Imam Sudjarwo dan Direktur Program Surya Citra Media (SCTV dan Indosiar) Harsiwi Achmad, mengenai konsekuensi apabila kontrak mengenai ketentuan jadwal pertandingan diubah.
"(Kami meminta keterangan) Apakah ada penalti atau tidak ada, terus bagaimana mekanisme, komunikasi, perubahan jadwal dan tidak perubahan jadwal, terus siapa yang memutuskan, bagaimana cara memutuskannya, bagaimana argumentasi, dan memutuskan masing-masing perubahan itu," ucap Anam.
Ia lalu mengatakan hasil-hasil keterangan secara mendetail yang juga dilengkapi dengan beberapa dokumen dari Indosiar itu akan dimuat dalam laporan akhir pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM mengenai tragedi Kanjuruhan.
Meskipun mendalami mengenai penentuan jadwal pertandingan yang melibatkan Indosiar dan LIB, pada kesempatan tersebut Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.
"PT LIB yang kami undang hari ini tidak datang karena beralasan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur dan sampai saat ini, belum memberikan konfirmasi kapan akan memenuhi undangan Komnas HAM," ujar anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Sebelumnya, usai memberikan keterangan, Direktur Program SCM Harsiwi Achmad menyampaikan bahwa otoritas final dalam menentukan jadwal pertandingan Liga 1, yang termasuk di dalamnya pertandingan antara Persebaya dan Arema di Stadion Kanjuruhan, berada di PT LIB.
"Pertandingan itu otoritas final itu ada di LIB karena apa, karena LIB adalah sebagai operator Liga 1, satu-satunya operator Liga 1 di Indonesia," kata Harsiwi di Kantor Komnas HAM.
Lalu, Harsiwi menyampaikan bahwa PT LIB biasanya akan berkoordinasi dengan penyiar (broadcaster) dalam hal ini Indosiar mengenai jadwal pertandingan. Selanjutnya, akan ada diskusi di antara kedua pihak demi mencapai solusi terbaik dalam menentukan jadwal pertandingan.
"Ending-nya karena yang tahu lapangan adalah LIB, maka final otoritas ada di LIB dan kemudian kami semua termasuk broadcaster dan semua stakeholders mengikuti jadwal final yang dikeluarkan oleh LIB," ungkapnya.
Harsiwi juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan penalti jika jadwal pertandingan diubah. Menurutnya, dalam kerja sama dengan PT LIB pada beberapa tahun terakhir, perubahan jadwal kerap terjadi dan tidak dijatuhi penalti.
"Tidak pernah (ada penalti). Kami bekerja sama dengan LIB dari tahun 2018, 2019, 2020, 2021 2022 dan setiap tahun selalu ada perubahan sekitar 20 persen perubahan jadwal tayang. Kami tidak pernah mengenakan penalti dan di dalam kontrak kami tidak ada klausul khusus yang menyatakan bahwa kalau jamnya berubah itu ada penalti," jelas Harsiwi.