REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan kepala kepolisian sektor (kapolsek) di daerah ini menggencarkan razia minuman keras, menyusul tiga orang meninggal akibat menenggak minuman keras oplosan pada Kamis (13/10/2022).
"Semua kapolsek saya kumpulkan untuk melaksanakan razia minuman keras dan akan saya beri target," kata Kapolres Bantul, AKPB Ihsan, di Bantul, Rabu (19/10/2022).
Dia mengatakan anggota Polres bersama jajaran Polsek sudah rutin merazia minuman keras dan memusnahkan barang bukti botol berisi minuman yang telah diamankan petugas.
"Kapolsek akan saya beri target, yang paling banyak akan diberi 'reward' atau penghargaan, termasuk yang sedikit tentunya menjadi penilaian dari saya terkait kinerja kapolsek," ujarnya.
Kapolres mengatakan dengan menggencarkan razia minuman keras diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul, mengingat minuman keras bisa menjadi pemicu orang melakukan kejahatan.
"Kita akan beri target. Target kami berantas peredaran minuman keras di wilayah Bantul sehingga tidak terjadi korban-korban berikutnya. Minuman keras itu kan akar segala kejahatan, dan biasanya orang menganiaya karena sebelumnya mabuk," katanya.
Polres Bantul sebelumnya mendapat laporan ada tiga orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan jenis AL di salah satu rumah korban meninggal di wilayah Dusun Kowang, Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terkait kasus tersebut, ia sudah memerintahkan Kapolsek Jetis untuk segera membuatkan laporan sebagai dasar penyelidikan polisi untuk membuat terang perkara tersebut.
"Saat ini prosesnya masih berjalan dan ada beberapa minuman keras sudah kami amankan yang diduga diminum para korban maupun orang-orang yang ada di situ. Jadi masih dalam proses penyelidikan," tegas kapolres.
Ia mengatakan Polres bersama Polsek Jetis merencanakan autopsi jenazah korban meninggal untuk mengetahui pasti penyebab kematian, namun perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban.
"Iya, kita rencanakan, tetapi balik lagi kepada keluarganya, autopsi harus mendapat persetujuan keluarga, kalau keluarga tidak menghendaki kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi balik lagi ke pihak keluarga, kalau mereka sepakat, maka kita autopsi," katanya.