REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit di kota setempat tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup secara bebas.
Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Farida Mariana, M.Kes mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
"Saat ini dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah," ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, segera membuat surat edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. "Untuk surat edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek," ujarnya.
Ia mengaku, meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, namun pihaknya mengimbau masyarakat tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa adanya resep dokter. "Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa resep dokter," ucapnya.