Jumat 21 Oct 2022 16:42 WIB

Gangguan Ginjal Akut, Ada Dua Pasien Sembuh di Sleman

Kemenkes dan BPOM terus melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyakit gagal ginjal misterius pada anak yang diduga akibat konsumsi obat sirup tertentu mulai berdampak Indonesia, khususnya DIY, bahkan Kabupaten Sleman. Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat 13 kasus yang dilaporkan.

Namun, tiga kasus dinyatakan bukan penyakit gagal ginjal akut, 10 kasus positif gagal ginjal akut. Dari 10 kasus tersebut, terdapat tiga kasus yang berasal dari Sleman, dengan rincian dua penderita dinyatakan sembuh dan satu meninggal dunia.

Kemenkes dan BPOM terus melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Obat sirup yang disinyalir menyebabkan penyakit gagal ginjal akut ini mengandung zat kimia berbahaya ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Zat kimia tersebut sebenarnya sama sekali tidak diperkenankan sebagai bahan-bahan dimakanan ataupun diobat. Karenanya, jika diminum dalam jangka waktu tertentu akan berproses jadi semacam intoksitasi atau semacam keracunan obat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama mengatakan, itu yang menyebabkan tersumbatnya saluran ginjal, kemudian menjadi gagal ginjal. Penyakit gagal ginjal akut pada anak ini ditandai dengan gejala kurangnya produksi urine. "Bahkan, sampai tidak bisa buang air kecil sama sekali," kata Cahya, Jumat (21/10/2022).

Ia menuturkan, di Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) Sleman tidak ditemukan obat-obat sirup terindikasi bahan kimia tersebut. Bahkan, obat yang diberikan di puskesmas tergolong aman dan tidak tercemar bahan-bahan kimia itu.

Baik ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Sleman memakai obat-obat generik atau hanya satu, termasuk di puskesmas memakai layanan esensial dari POAK atau dari distribusi yang diberikan dari kabupaten. "Sehingga, sampai sekarang belum ada sirupnya yang teridentifikasi," ujarnya.

Cahya menambahkan, sebenarnya setiap obat terdapat uji klinis fase satu, fase dua, dan dari Balai POM. Artinya, akan dilakukan pengujian obat-obat yang sudah beredar di pasaran dan disebut Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

"Hasil pengujian dapat diakses melalui website pada laman https://e-meso.pom.gp.id. Melalui website tersebut dapat diamati obat-obatan atau obat sirup apa saja yang ditarik," kata Cahya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement