Selasa 25 Oct 2022 12:04 WIB

Sepasang Kekasih di Banyumas Tertangkap Tangan Curi Sepeda Motor

Pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Aksi percobaan pencurian sepeda motor di Pasar Karanglewas, Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Ahad (24/10/22), berhasil digagalkan oleh aparat.

Pelaku percobaan pencurian sepeda motor ini merupakan sepasang kekasih berinisial RDS (23 tahun) warga Bekasi, Jawa Barat dan SN (23 tahun), warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolsek Purwokerto Barat AKP R Gunung Krido W, memaparkan pada hari Ahad (23/10/22) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Resmob Polresta Banyumas bersama anggota Reskrim Polsek Purwokerto Barat melaksanakan patroli di wilayah Pasar Karanglewas untuk lidik kejadian pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang pasangan lelaki dan perempuan.

Tidak berselang lama sekitar pukul 03.00 WIB, tim patroli mendapati laki-laki dan perempuan yang mencurigakan mendatangi sepeda motor yang terparkir di pasar.

"Pelaku perempuan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku laki - laki RDS sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan", ujar Kapolsek, Selasa (25/10/22).

Saat tim akan melakukan penangkapan, pelaku RDS curiga dengan kedatangan anggota, sehingga langsung melarikan diri. Sedangkan pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban SPN warga Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas.

"Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti, namun pelaku RDS sempat melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," kata Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku SN juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah melakukan perbuatan curanmor pada tanggal 28 Agustus 2022 bersama kekasihnya (RDS).

"Pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor honda beat warna hitam dengan no pol R-6239-YJ di tempat parkir belakang pasar Karanglewas," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement