Kamis 27 Oct 2022 12:33 WIB

Banyak Keluhan Jukir Kampleng Harga, Gibran: Siap-Siap Cashless

Tarif parkir Kota Solo dibagi beberapa zona.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Banyak Keluhan Jukir Kampleng Harga, Gibran: Siap-Siap Cashless. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Banyak Keluhan Jukir Kampleng Harga, Gibran: Siap-Siap Cashless. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan segera canangkan bayar parkir cashless. Pasalnya, marak keluhan dari warga Kota Solo karena juru parkir (Jukir) sering mematok harga di atas standar yang telah ditentukan. 

Pemkot Solo mengatakan bahwa keluhan dari warga terkait tarif parkir datang setiap harinya. Baik melalui Unit Layanan Aduan Solo (ULAS) maupun media sosial.

Baca Juga

"Bendino ono (laporan soal masalah parkir), tapi penertiban tetep pasti ya," kata Walikota Solo, Gibran Rakabuming, Kamis (27/10/2022).

Gibran menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait rencana penerapan parkir cashless. Namun, ia bertekad akan segera menerapkan sistem pembayaran tersebut.

"Seng pak Kadishub sudah saya tegaskan ini segera siap pembayaran secara cashless harus segera diterapkan," tegasnya.

Gibran menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang akan diterapkan akan menggunakan qris. Sedangkan pembayarannya dapat diakses menggunakan semua bank.

"Qris tinggal scan aja, semua bank. Terutama sing on street itu riskan dimanipulasi harganya," terangnya.

Gibran menjelaskan bahwa warga yang diminta membayar parkir di atas standar yang telah diberikan Pemkot hendaknya difoto jukirnya dan karcis parkirnya. Namun, untuk sementara pihaknya belum akan menindak secara tegas tetapi akan dilakukan pembinaan kepada jukir yang melanggar.

"Makanya kalau ada seperti itu tukang parkire difoto, karcise di foto nak di urek-urek wes nyalahi. Solusine card less nanti kita bina dulu nak wes keterlaluan nanti kita tindak," katanya.

Sementara itu, pihak dinas perhubungan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil semua pengelola parkir untuk memberikan himbauan untuk menertibkan jukirnya. Menurutnya, jika jukir tidak menerapkan parkir dengan sistem pembayaran progresif akan membayar dua ribu rupiah untuk satu jam pertamanya.

"Kalau gak menerapkan tarif progresif tarifnya dua ribu tetapi apabila masih banyak pelanggaran nanti akan ada tindakan dan yang paling parah adalah pencabutan izin pengelola," kata Kepala Dinas Perhubungan, Taufiq Muhammad.

Sementara itu, tarif parkir Kota Solo dibagi beberapa zona diantaranya adalah Zona C, D, dan E. Tarif parkir Zona C adalah Sepeda Rp 500, Andong Rp 500, Sepeda Motor Rp 2000, Mobil Penumpang Rp 3000, Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 5000, Bus/truk besar Rp 7000.

Sedangkan tarif parkir Zona D, sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 1500, mobil penumpang Rp 2000, Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 3500, bus/truk besar Rp 5500. Selain itu, tarif Zona E sepeda Rp500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 1000, mobil Penumpang Rp 1500, Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 3000 dan Bus/truk besar Rp4000.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement