REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ratusan Aremania kembali turut ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini, para Aremania melakukan aksinya di depan kantor Kejaksaan Negeri, Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Sekretaris Cyber Arek Malang, M Anwar mengatakan, ada empat poin yang menjadi tuntutan Aremania pada aksi unjuk rasa ini. Pertama, Aremania meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral.
Hal ini bertujuan agar kasus tragedi Kanjuruhan bisa ditangani sesuai dengan hukum berlaku. Poin kedua, yakni Aremania meminta Kejati Jatim memasukkan atau menerapkan pasal 328 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan.
Kedua pasal ini berkenaan tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Poin berikutnya, kata Anwar, Aremania meminta Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim.
Hal ini karena berkas tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum. "Atau kalau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri," ujarnya di depan Kantor Kejari Kota Malang.
Aremania juga meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan dalam tragedi Kanjuruhan bisa diadili sesuai hukum yang berlaku. Terutama kepada para pelaku yang terlibat dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.