Senin 31 Oct 2022 16:23 WIB

Lurah-Lurah di Sleman Kritisi Rekomendasi Apdesi

Tugas dan fungsi, antara lurah dan pamong kalurahan sangat jelas batas perbedaannya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lurah-Lurah di Sleman Kritisi Rekomendasi Apdesi (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkab Kepulauan Seribu
Lurah-Lurah di Sleman Kritisi Rekomendasi Apdesi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa (DPP Apdesi) seluruh Indonesia mengeluarkan 11 rekomendasi Nomor 094/B/DPP-Apdesi/X/2022. Maka itu, Suryo Ndadari melakukan konsolidasi untuk memperkuat dan menyamakan pemahaman.

Paguyuban Suryo Ndadari sebagai wadah paguyuban seluruh lurah dan pamong kalurahan seluruh Kabupaten Sleman tetap fokus kepada pelayanan masyarakat. Serta, pembangunan di tengah dinamika pemerintahan desa secara nasional.

Baca Juga

Ketua Paguyuban Suryo Ndadari, Irawan mengatakan, dari 11 rekomendasi itu poin nomor empat jadi salah satu sorotan. Terkait masa jabatan perangkat desa sama dengan lurah menjadi satu yang wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat. "Baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan," kata Irawan, Senin (31/10).

Secara kedudukan, tugas dan fungsi, antara lurah dan pamong kalurahan sangat jelas batas perbedaannya. Demikian pula dengan penetapan masa jabatannya, yang tentu dipertimbangkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi masing-masing.

Hal itu dijamin UU dan peraturan pelaksanaan. Sebagai unsur staf dan pendukung lurah, bila setiap periode enam tahun harus mengakhiri masa tugas, sebagaimana wacana DPP APDESI, maka sangat mengganggu proses pembangunan tingkat kalurahan.

Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintahan sangat merugikan layanan masyarakat. Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan jadi tidak terukur bila setiap enam tahun harus berhenti dan diganti yang baru.

"Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong yang disamakan lurah. Perlu dikaji ulang dengan cermat. Wacana ini akan bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Irawan.

Wacana ataupun aspirasi merupakan hak dari setiap warga. Namun demikian, ia menekankan, penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik yang sejalan dengan program pembangunan daerah dan nasional menjadi kepentingan yang lebih utama.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Bupati, Sekda dan Bagian Hukum Setda Sleman. Pada kesempatan itu, seluruh komponen Paguyuban Suryo Ndadari bersepakat untuk menyampaikan saran dan aspirasi kepada Pemda DIY maupun pemerintah pusat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement