REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Polresta Solo berhasil mengamankan kurir sekaligus pengguna di sebuah kamar hotel kawasan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Tersangka berinisial CM (23) warga asal Sukoharjo.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan penangkapan CM dilakukan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Ketika dilakukan penangkapan ditemukan alat yang digunakan untuk menggunakan sabu.
"Tersangka CM, ketika kami melakukan penggeledahan di kamar hotel, ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) beserta pipa kaca terdapat sisa sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi, saat di Polresta Solo, Selasa (01/11/2022).
Selanjutnya, Iwan menjelaskan bahwa dari keterangan CM mengaku masih ada sisa barang bukti berupa sabu yang disimpan di kamar indekosnya. Namun, untuk penyetok sabu tersebut yakni M masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam. Sedangkan peran CM hanyalah seorang kurir yang mengikuti instruksi dari M ketika dihubungi melalui telepon.
"Ditemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu diakui milik tersangka, mendapatkan sabu tersebut dari M yang saat ini masih dilakukan pencarian. Diletakkan di lokasi sesuai perintah M dan setiap titik diberi upah Rp 25.000 dan upah sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni seperangkat alat hisap sabu (bong), sipa kaca terdapat sisa shabu, sobekan tissue dililit isolasi kuning, sebuah sendok sabu, satu unit handphone. Kemudian enam belas paket sabu yang dikemas plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 11,95 gramnya.
Sementara itu, Polresta Solo juga ikut mengamankan dua kurir lainnya. Yakni MGAR (23) warga Jebres, dan PAW (29) Banjarsari. MGAR kedapatan akan mengedarkan 6 paket sabu dengan berat 2,65 gram, sedangkan PAW satu paket sabu dengan berat 0.29 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.