Selasa 01 Nov 2022 09:28 WIB

Gerebek Gudang Miras, Polresta Banyumas Pastikan Izin Sudah Kedaluarsa

Pemilik gudang miras di Desa Kutasari sudah tidak mengantongi izin.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Banyumas, Jateng.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Banyumas, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas melakukan penggerebekan gudang minuman keras di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari hasil pengecekan dapat dipastikan perizinan gudang tersebut sudah kedaluarsa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pada penggerebekan Kamis (27/10/2022) lalu, tidak ditemukan pemilik gudang. Setelah diselidiki, diketahui saat ini pemilik gudang, EFH, tengah berada di luar negeri.

"Pelaku mengaku telah memiliki izin usaha distributor atau pedagang miras sejak 2017 dengan izin dari Kementerian Perdagangan. Namun pada 2020 izin tersebut telah kedaluarsa," ujar kapolresta Banyumas, Selasa (1/11/2022).

Kapolresta menjelaskan, miras itu hendak distribusikan karena sudah dimasukkan ke dalam truk boks. "Totalnya ada 10.380 botol minuman keras berbagai merek yang kami amankan," kata dia.

Meski izin sudah kedaluarsa, nyatanya EFH tetap melakukan bisnis tersebut. Informasi mengenai gudang ini didapatkan ketika ada penggrebekan miras di Terminal Baturraden beberapa waktu lalu.

Gudang miras itu diketahui tidak memperpanjang izinnya. Polisi kemudian melakukan penyegelan gudang miras dan memeriksa sejumlah keterangan saksi.

Menurut kapolresta, peran serta masyarakat sangat diharapkan, melaporkan ke kepolisian terkait penjualan miras tanpa izin. Karena seperti yang diketahui, lanjut dia, miras ini kerap kali menjadi sumber masalah.

"Apalagi di Baturraden ada beberapa kasus kecelakaan yang ditimbulkan dari miras," imbuhnya.

Ia memastikan akan menindak secara tegas penjual miras baik miras jenis tradisional maupun miras kemasan.  Apabila masyarakat mengetahui tempat penjual miras tanpa izin, diharapkan agar segera melapor.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas, Titik Pudji Astuti, memastikan pemilik gudang miras di Desa Kutasari sudah tidak mengantongi izin.

"Izin ke pihak pemerintah daerah waktu itu memang sebagai penjual atau pengecer, dan sekarang izin dari Kementerian Perdagangan sudah tidak berlaku," kata Titik.

Atas perbuatannya, pemilik miras terancam dengan pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement