REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Jajaran Polres Sukoharjo dan Polda Jateng berhasil mengungkap kkasus pembuatan uang palsu (upal) di sebuah percetakan, Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo, Senin (24/10/2022). Dari Sukoharjo uang disebar ke Jawa Barat, Lampung, Klaten dan kota lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). Mulanya kasus upal tersebut tercium pada Jumat (7/10/2022) lalu saat tersangka S mendatangi agen BRILink Mini di Lampung untuk transfer.
"Tersangka setidaknya hendak menyetorkan tunai uang senilai Rp 5 juta dengan 26 lembar upal pecahan 100 ribu," kata Luthfi, Selasa (1/11/2022).
Dari pengembangan kasus ditangkap tersangka lainnya yakni Ud di Kota Semarang dengan temuan upal sejumlah Rp 40 juta, Rabu (12/10/2022). Kemudian ada tersangka R di Brumbung, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, yang membawa upal Rp 385 juta, Senin (17/10/2022).
"Dari keterangan para tersangka, polisi menangkap Pw di Bandung, Jabar, yang mengaku mendapatkan upal dari TH. Kemudian petugas Polres Mesuji menangkap S dan St yang kedapatan membawa pecahan upal 100 ribu sejumlah 647 lembar," terangnya.
Senin (17/10/2022), polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang melarikan diri ke Solo. Mereka adalah An beserta upal senilai Rp 31.900.000 dan A yang membawa upal Rp 350 juta.
Dari pengembangan kasus, tersangka H berhasil ditangkap di Semarang, Ahad (23/10/2022) lalu. Berselang satu hari, polisi berhasil mengamankan Tm, di Langenharjo, Sukoharjo, beserta Sm di percetakan Dilla, Gayam Sukoharjo. "Terakhir, Mh (pemilik percetakan uang palsu) menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo," terangnya.