REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menegaskan pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tetap menerima gaji 100 persen. Artinya, tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan terhadap karyawan yang menerima BSU.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, hal ini berdasarkan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pemotongan gaji oleh perusahaan Waroeng SS kepada karyawannya yang menerima BSU. "Pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun," kata Aria.
Pemotongan gaji dilakukan sebesar Rp 300 ribu. Manajemen Waroeng SS melakukan pemotongan gaji dengan alasan untuk meminimalisasi kecemburuan karyawan lain yang namanya belum tercantum sebagai penerima BSU.
Aria menyebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan pihak lain, seperti BPJS Ketenagakerjan. Pemeriksaan lebih lanjut kepada perusahaan yang bersangkutan pun dilakukan.
"Disnakertrans DIY telah mengadakan rapat koordinasi khusus dan hasilnya telah menindaklanjuti dengan pemeriksaan norma ketenagakerjaan khusus terhadap perusahaan tersebut," ujar Aria.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang. Namun, di luar jumlah tersebut masih ada pekerja yang belum terdaftar.
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan, data kepesertaan BPJS tersebut menjadi acuan calon penerima BSU.
Ia menjelaskan, dari 1.871 karyawan yang terdaftar, dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU ke perusahaan. Dari hasil verifikasi dan validasi, katanya, ada 1.869 karyawan yang datanya valid. "Kemudian (dari data yang sudah valid), diusulkan sebagai calon penerima BSU," kata Teguh.
Teguh juga menuturkan perusahaan Waroeng SS tersebut telah masuk dalam daftar objek perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan dilakukan pengawasan terpadu sejak 2020 lalu.
"Pada November 2021, dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," ujarnya.