Rabu 02 Nov 2022 22:03 WIB

Pemkab Kudus Belum Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik di APBD 2023

Belum ada petunjuk teknis dari pusat terkait pengadaan kendaraan listrik.

Pemkab Kudus Belum Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik di APBD 2023 (ilustrasi).
Foto: revisionenergy.com
Pemkab Kudus Belum Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik di APBD 2023 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui belum menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pada APBD 2023 karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

"Hingga kini belum ada petunjuk teknis dari pusat terkait pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.

Baca Juga

Melalui petunjuk teknis tersebut, kata dia, tentunya akan ada petunjuk soal harga per unit kendaraannya. Untuk itulah, Pemkab Kudus belum menganggarkan pengadaan mobil listrik pada tahun anggaran 2024.

Jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat, masih menurut dia, maka Pemkab Kudus akan menyiapkan anggarannya.

Menurut dia, Pemkab Kudus mendukung terhadap Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Selain terkait teknis penganggaran, lanjutnya, Pemkab Kudus juga perlu mempersiapkan infrastruktur pendukungnya, mulai dari stasiun pengisian kendaraan listrik di sejumlah lokasi strategis hingga di lingkungan Pemkab Kudus sendiri.

Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sendiri ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Kebijakan tersebut, dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah Pusat memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement