Kamis 03 Nov 2022 13:48 WIB

Warga Purbalingga Cabuli Anak Tetangga

Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers kasus pencabulan anak, Kamis (3/11/2022).
Foto: Dok. Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers kasus pencabulan anak, Kamis (3/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA --  Tersangka kasus pencabulan anak di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022) menyampaikan bahwa pelaku berinisial KR (45 tahun) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Baca Juga

"Korban, sebut saja Bunga, yang merupakan pelajar perempuan berusia delapan tahun," jelas Wakapolres didampingi PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah tersangka. Namun peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orang tua korban, setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian  dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ungkapnya.

Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement