Senin 07 Nov 2022 21:33 WIB

Kota Kediri Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.

Kota Kediri Terapkan Identitas Kependudukan Digital (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kota Kediri Terapkan Identitas Kependudukan Digital (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menerapkan identitas kependudukan digital (IKD) sehingga warga nantinya tidak perlu membawa KTP dalam beragam kepengurusan administrasi melainkan bisa melakukan scan kode QR.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengemukakan pemkot sudah mulai sosialisasi IKD. Hal itu dinilai sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat terkait dengan program tersebut.

Baca Juga

"Dengan adanya identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup menunjukkan kode QR yang ada di aplikasi identitas kependudukan digital saja," katanya di Kediri, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan, program itu juga menindaklanjuti program pusat yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dirinya menegaskan, identitas kependudukan digital sangat penting untuk diterapkan karena dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data.

"Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global," kata dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi identitas kependudukan digital tersebut kepada seluruh kelurahan di Kota Kediri.

Program itu dilakukan secara bertahap yakni tanggal 7, 8, 9 November 2022 untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memaparkan materi tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk nonpermanen, serta praktik mengoperasikan aplikasi identitas kependudukan digital tersebut.

Dirinya menjelaskan, aplikasi itu dapat diunduh khusus pengguna Android. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dokumen.

"Kami berharap dengan masyarakat lebih paham peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan ini, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan," kata dia.

Selain itu, dirinya juga berharap dengan adanya pendataan penduduk nonpermanen dapat tersedia data penduduk nonpermanen.

"Nantinya bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk nonpermanen di Kota Kediri," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement