Kamis 10 Nov 2022 13:37 WIB

Polresta Solo Ungkap Peredaran Narkoba via Wa

Ketiga pelaku diketahui melakukan afiliasi atau kerjasama untuk mengedarkan sabu.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Solo Ungkap Peredaran Narkoba via Wa (ilustrasi).
Foto: Mgrol120
Polresta Solo Ungkap Peredaran Narkoba via Wa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Satnarkoba Polresta Solo berhasil membongkar komplotan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya dalam operasi yang dilakukan dari 31 Oktober - 7 November 2022. Komplotan tersebut beranggotakan 3 orang yakni DD, CN dan AMS kedapatan mengedarkan narkoba melalui instruksi WhatsApp. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers di Polresta Solo, Kamis (10/11/2022) siang mengatakan, ketiga pelaku diketahui melakukan afiliasi atau kerjasama untuk mengedarkan sabu di Kota Solo dengan pola melalui media sosial.

Baca Juga

Saat penangkapan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 6,12 gram. 

"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama yang saat ini masih dalam proses Lidik. Sedangkan DD dan CN ini semacam downline," jelas Kapolresta. 

Iwan menjelaskan bahwa kronologis terbongkar berawal dari penangkapan DD di kawasan Banjarsari, Solo, 31 Oktober 2022 dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,48 gram. Setelah pengembangan penyelidikan melalui keterangan DD, beberapa jam kemudian polisi menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,48 gram. 

Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,16 gram. Selain, itu polisi juga berhasil menangkap satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna. 

Jadi, total ada 8 tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polresta Solo selama masa operasi tersebut. "Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN dan AMS," beber Kombes Iwan.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa modus pengiriman sabu masih menggunakan cara yang lama yakni sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli baru kemudian diambil. "Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil ditempat yang dijanjikan," kata Iwan. 

 

Sementara itu, dari keterangan salah satu tersangka, HS mengatakan jika dirinya sudah ditangkap dengan kasus serupa sebanyak 3 kali. Pria paruh baya itu mengaku diminta oleh temannya yang bernama Lala untuk memecah sabu. HS juga mengungkapkan bahwa sebelum memecah, biasanya HS diminta oleh Lala untuk mengambil barang di wilayah Jaten, Karanganyar. 

"Kenal sejak 14 tahun lalu di ekspedisi. Kirim pesan lewat WA minta tolong pecah sabunya, Masing-masing dipecah seberat 1 gram. Dikasih duit Rp 300 ribu. Kalau harganya tidak tahu, karena yang jualan teman," pungkasnya. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Setidaknya mereka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar. Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement