Sabtu 12 Nov 2022 22:27 WIB

Pemkab Mojokerto Percepat Perubahan Perilaku KPM PKH

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan juga lansia

Pemkab Mojokerto Percepat Perubahan Perilaku KPM PKH (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pemkab Mojokerto Percepat Perubahan Perilaku KPM PKH (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat evaluasi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) guna membahas Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk mempercepat perubahan perilaku pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, penanganan kemiskinan tidak cukup dengan skema bantuan sosial, atau dengan bantuan modal usaha saja, tetapi juga harus ditangani dengan pendekatan secara makro yaitu dengan menciptakan pasar. "Jadi sebetulnya tidak cukup memberikan pelatihan dan dukungan modal dan segala macam kalau tidak ada pasar. Model2 seperti ini mungkin bisa kita lakukan yakni menciptakan pasar," ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga

Ikfina juga meminta pendamping sosial PKH memberikan masukan terkait masalah yang dialami oleh keluarga penerima manfaat, mengingatkan pendamping PKH sangat dekat dengan masyarakat.

Menurut Ikfina, hal itu sangat penting sebagai masukan pemerintah dalam memberikan respon program sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat. "Karena yang paling dekat dengan mereka ini adalah pendamping PKH. makanya nanti saya minta masukan. Dan saya bersyukur dan beruntung memiliki pendamping PKH di Kabupaten Mojokerto," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat serta sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas pelayanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan juga lansia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat konstitusi dan nawacita Presiden Republik Indonesia. "Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan, di Kabupaten Mojokerto membeberkan, besaran bantuan dan penyaluran yang berubah-ubah tentu menjadi dinamika tersendiri di lapangan. Oleh karena itu, dipandang perlu kegiatan seperti ini guna memecahkan masalah serta menambah wawasan agar tujuan dan harapan tercapai.

"Dan yang tidak kalah pentingnya pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) harus rutin dijalankan agar mampu mendorong proses kemandirian dan graduasi," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto mengatakan, salah satu fokus tugas pendamping sosial PKH saat ini adalah melaksanakan proses bisnis PKH. "Dalam proses bisnis itu ada beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu peningkatan kemampuan keluarga yang dilakukan teman-teman SDM PKH kepada KPM PKH serta melakukan pertemuan bulanan P2K2," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement