Senin 14 Nov 2022 17:10 WIB

Polres Malang Tangkap Spesialis Curi Sepeda Motor di Areal Persawahan

Petugas sudah menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.

Polres Malang Tangkap Spesialis Curi Sepeda Motor di Areal Persawahan (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Polres Malang Tangkap Spesialis Curi Sepeda Motor di Areal Persawahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda bermotor yang sering beraksi di areal persawahan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Senin mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang tersebut berinisial K (22) dan S (29).

Baca Juga

"Petugas sudah menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing pada Jumat (11/11)," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, kedua orang tersangka pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di areal persawahan tersebut merupakan warga Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap usai Polres Malang mendapatkan laporan adanya pencurian kendaraan bermotor milik seorang kakek berinisial N berusia 63 tahun yang merupakan seorang petani, warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.

"Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat diparkir di pinggir areal persawahan. Saat itu korban sedang menggarap lahan miliknya," ujarnya.

Ia menambahkan, modus yang dipergunakan oleh kedua pelaku tersebut adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika sang pemilik sedang melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Kedua pelaku tersebut, lanjutnya, membagi tugas dimana salah satu pelaku melakukan pengawasan kondisi di sekitar lokasi, sementara satu lainnya bertugas untuk mengambil sepeda motor milik korban.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement