Selasa 15 Nov 2022 03:55 WIB

KPU Kota Madiun Temukan Lima Parpol Belum Penuhi Syarat Keanggotaan

Ada lima parpol yang status kepengurusannya memenuhi syarat.

KPU Kota Madiun Temukan Lima Parpol Belum Penuhi Syarat Keanggotaan (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
KPU Kota Madiun Temukan Lima Parpol Belum Penuhi Syarat Keanggotaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menemukan lima partai politik (parpol) belum memenuhi syarat (BMS) dari delapan parpol yang telah menjalani verifikasi faktual (verfak) terkait dengan keanggotaan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan dari delapan parpol yang terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol), tiga di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Kota Madiun. Baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol.

Baca Juga

"Sementara, ada lima parpol yang status kepengurusannya memenuhi syarat, tapi status keanggotaannya belum memenuhi syarat. Makanya mereka kami undang untuk mempersiapkan pelaksanaan verfak perbaikan," ujar Herdi dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual perbaikan dengan mengundang delapan perwakilan parpol di kantor KPU setempat, Senin (15/11/2022).

Sesuai data, lima parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari verfak keanggotaan, yakni, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Sedangkan tiga parpol yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.

Berdasarkan surat KPU RI 384/2022 perbaikan tingkat nasional akan dilaksanakan 10 hingga 23 November. Sedangkan, untuk tingkat kota/kabupaten dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

Ia menjelaskan, status BMS itu terjadi karena keanggotaan lima parpol calon peserta pemilu tersebut kurang dari syarat yang ditentukan. Hal itu diketahui saat petugas KPU mengadakan proses verfak beberapa waktu lalu.

Di mana, saat anggota parpol yang dicantumkan dalam sipol diundang KPU untuk dilakukan verfak, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan lainnya parpol tidak dapat menghadirkan anggotanya yang menjadi sampel verfak, baik secara langsung maupun "video call".

Serta saat didatangi petugas KPU ke rumah anggota parpol, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

"Jadi hasil verfak, sudah kami sampaikan ke masing-masing parpol yang statusnya masih BMS. Termasuk berapa angka minimal anggota yang harus dipenuhi parpol," kata dia.

Sesuai syarat ambang batas, setiap parpol di Kota Madiun wajib punya anggota minimal 202 orang.

Nantinya lima parpol calon peserta pemilu tersebut harus memasukkan nama-nama anggota baru sebagai perbaikan ke sipol. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual oleh petugas KPU. Sesuai jadwal, perbaikan akan berlangsung mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

Pihaknya optimistis parpol yang memiliki status BMS dapat melakukan perbaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kami akan memberikan pemahaman melalui sosialisasi, bimtek, dan koordinasi dengan parpol. Seperti rapat koordinasi ini," katanya.

Sementara itu penentuan lolos tidaknya parpol sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement