Selasa 15 Nov 2022 21:51 WIB

300 Nelayan di Pasuruan Terima Sertifikat Tanah

Para nelayan tak perlu mengeluarkan uang untuk mereka bisa memiliki sertifikat tanah.

300 Nelayan di Pasuruan Terima Sertifikat Tanah (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
300 Nelayan di Pasuruan Terima Sertifikat Tanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PASURUAN -- Sebanyak 300 orang nelayan di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur menerima sertifikat tanah yang diusulkan pada tahun 2021 bagi nelayan dan pembudidaya ikan di kabupaten setempat.

Korsub Land Reform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Kabupaten Pasuruan, Damak, dalam keterangan pers di Pasuruan, Selasa mengatakan, total ada 300 sertifikat yang diterbitkan untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di tahun ini.

Baca Juga

"Sebanyak 257 sertifikat telah diterbitkan. Sedangkan sisanya akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Mengingat masih ada dokumen-dokumen yang harus diperbaiki oleh para penerima program sertifikasi tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, ratusan sertifikat tanah milik nelayan merupakan usulan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan dikerjasamakan dengan BPN sebagai pelaksana program.

Selain itu, kata dia, penerbitan sertifikat untuk nelayan dasarnya adalah perjanjian kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa Kementerian lainnya tentang pelayanan hak atas tanah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Sifatnya juga gratis, dimana para nelayan tak perlu mengeluarkan uang untuk mereka bisa memiliki sertifikat tanah, dengan catatan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

"Yang jelas, dokumennya harus lengkap karena ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat," katanya.

Damak menegaskan bahwa program penerbitan sertifikat ini terbukti membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya.

Sehingga, dapat meningkatkan status tanahnya dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan usaha penangkapan ikan skala kecil nantinya.

"Sehingga, kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan atau konflik pertanahan. Selain itu, juga dapat memberikan kemudahan dalam pinjaman permodalan pada perbankan, sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement